SUMENEP – SDN Pangarangan 3 resmi menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembatasan Penggunaan Gawai (Handphone/HP) sebagai pedoman bagi seluruh warga sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pembelajaran. SOP tersebut ditetapkan melalui Nomor 400.3.12.1/124/101.102.09/2026 dan mulai berlaku sejak ditetapkan 27 Juli 2026.
![]() |
| Deklarasi akan dilaksanakan 3 Agustus 2026 |
Penyusunan SOP ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah, khususnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Selain itu, SOP juga mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta regulasi mengenai pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Kepala SDN Pangarangan 3, Zainal, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bertujuan melarang peserta didik membawa gawai ke sekolah, melainkan mengatur penggunaannya agar tetap mendukung proses belajar dan pembentukan karakter.
Dalam SOP dijelaskan bahwa peserta didik diperbolehkan membawa HP apabila memperoleh izin orang tua, digunakan untuk komunikasi dalam keadaan darurat, atau dipakai sebagai media pembelajaran atas instruksi guru. Namun, siswa tidak diwajibkan membawa HP ke sekolah, kecuali memang diperlukan dalam kegiatan pembelajaran.
Selama berada di lingkungan sekolah, seluruh gawai wajib berada dalam kondisi senyap atau dimatikan dan disimpan di dalam tas. Penggunaan HP untuk bermain gim, mengakses media sosial, chatting, menonton video, merekam tanpa izin, video call, live streaming, maupun aktivitas lain yang tidak berkaitan dengan pembelajaran tidak diperbolehkan selama jam sekolah. Sebaliknya, gawai hanya dapat digunakan apabila guru memberikan instruksi untuk pembelajaran digital, asesmen berbasis digital, atau dalam keadaan darurat.
SOP ini juga mengatur peran guru sebagai teladan dalam penggunaan teknologi. Guru diwajibkan menggunakan HP hanya untuk kepentingan pembelajaran maupun administrasi, tidak bermain media sosial saat mengajar, serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan gawai peserta didik. Dalam kondisi tertentu, guru juga berwenang memeriksa aplikasi pada gawai siswa apabila terdapat potensi penyalahgunaan.
Sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta didik, sekolah melarang penggunaan HP untuk tindakan yang melanggar norma, seperti perundungan siber (cyberbullying), penyebaran hoaks, akses konten pornografi, penyebaran data pribadi, transaksi daring selama jam belajar, hingga pembuatan konten yang merugikan nama baik sekolah.
Apabila terjadi pelanggaran, sekolah menerapkan pembinaan secara bertahap. Pelanggaran pertama dikenai teguran lisan, surat pernyataan, dan pengamanan HP hingga jam pulang. Pada pelanggaran berikutnya, orang tua dipanggil untuk bekerja sama dalam pembinaan, sedangkan pelanggaran berat akan ditindaklanjuti dengan pembinaan khusus, layanan konseling, hingga langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila diperlukan.
Menariknya, SOP ini tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi dalam pembelajaran. Guru dapat memanfaatkan HP untuk kegiatan pembelajaran digital, formulir daring, kuis daring, asesmen formatif dan sumatif, dokumentasi pembelajaran, serta pengembangan Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) yang menjadi salah satu inovasi pembelajaran di SDN Pangarangan 3. Setelah kegiatan selesai, HP wajib kembali disimpan.
Tidak hanya sekolah, orang tua juga memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini. Mereka diharapkan mengawasi penggunaan HP di rumah, tidak menghubungi anak saat jam pelajaran kecuali dalam keadaan darurat, menggunakan fitur pengawasan orang tua bila diperlukan, serta bekerja sama dengan sekolah dalam pembinaan penggunaan teknologi secara sehat.
Sebagai sekolah yang terus mengembangkan pembelajaran berbasis teknologi, SDN Pangarangan 3 menerapkan konsep Restricted Educational Use, yaitu gawai boleh dibawa tetapi penggunaannya dibatasi dan hanya digunakan atas instruksi guru. Pendekatan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan teknologi dan pembentukan karakter peserta didik, sehingga budaya digital yang sehat dapat tumbuh seiring dengan peningkatan mutu pendidikan.
#SDNPangarangan3 #PembatasanGawai #BudayaDigitalSehat #SekolahRamahAnak #KodingAI #Sumenep #PendidikanDasar #Kemendikdasmen #TeknologiPendidikan #SekolahBerkarakter

0 Comments