DATA DIVIDEND INDONESIA: Perluasan Basis Pajak melalui National Data Value Tax untuk Memperkuat Ketahanan Fiskal dan Kedaulatan Digital di Era Kecerdasan Buatan

 S. Herianto

Abstrak

Transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah data menjadi sumber daya ekonomi strategis abad ke-21. Di tengah ketidakpastian global akibat perlambatan ekonomi, konflik geopolitik, dan disrupsi teknologi, Indonesia memerlukan sumber penerimaan baru yang berkelanjutan tanpa meningkatkan beban masyarakat. Artikel ini menawarkan konsep Data Dividend Indonesia melalui National Data Value Tax (NDVT), yaitu pajak atas nilai ekonomi yang diperoleh perusahaan dari pemanfaatan data pengguna Indonesia. Dengan 221,56 juta pengguna internet, Indonesia merupakan salah satu produsen data terbesar dunia. Mengacu pada kerangka OECD mengenai data sebagai aset ekonomi dan World Bank yang menempatkan data sebagai faktor produksi ekonomi digital, artikel ini mensimulasikan potensi nilai ekonomi data nasional sebesar Rp110,78 triliun per tahun. Dengan tarif NDVT sebesar 5 persen, negara berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp5,54 triliun per tahun. Kebijakan ini tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi juga memperkuat ketahanan fiskal, mendorong kedaulatan digital, dan mempersiapkan Indonesia menghadapi ekonomi berbasis data menuju Indonesia Emas 2045.

Kata Kunci: ketahanan fiskal, perluasan basis pajak, ekonomi digital, data, kecerdasan buatan.

 

Pendahuluan

Sejarah telah menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh kemampuannya mengenali sumber daya paling bernilai pada jamannya. Terbukti, pada abad ke-19, bangsa-bangsa besar berlomba menguasai rempah-rempah. Berikutnya, pada abad ke-20, minyak bumi menjadi penentu kekuatan ekonomi dan geopolitik dunia. Dan kini, pada abad ke-21, sumber daya paling strategis bukan lagi rempah-rempah maupun minyak bumi, melainkan data.

Setiap orang, pada setiap aktivitas digital pasti menghasilkan data. Saat masyarakat mencari informasi, menggunakan media sosial, berbelanja online, menonton video, atau berinteraksi dengan kecerdasan artifisial (AI), mereka menciptakan jejak digital yang memiliki nilai ekonomi. Data tersebut menjadi bahan baku utama periklanan digital, analisis perilaku konsumen, pengembangan algoritma, hingga pelatihan model kecerdasan buatan.

Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, jumlah pengguna internet Indonesia telah mencapai 221,56 juta jiwa atau sekitar 79,5 persen populasi nasional. Jumlah tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar sekaligus produsen data terbesar di dunia. Sungguh menakjubkan!

Namun, terdapat paradoks yang perlu mendapat perhatian. Data yang dihasilkan masyarakat Indonesia menciptakan nilai ekonomi yang sangat besar, sementara sebagian besar manfaat ekonominya masih dinikmati oleh perusahaan digital global. Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi tantangan memperluas basis pajak di tengah perlambatan ekonomi global, transisi energi, dan perkembangan teknologi yang mengubah struktur ekonomi secara fundamental.

Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana Indonesia dapat memperluas basis pajak secara adil tanpa membebani masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan fiskal jangka panjang?

 

Data sebagai Basis Pajak Masa Depan

OECD dalam Measuring Data as an Asset: Framework, Methods and Preliminary Estimates (2022) menempatkan data sebagai aset ekonomi yang dapat diukur nilainya. Sementara itu, World Bank melalui World Development Report 2021: Data for Better Lives menegaskan bahwa data telah menjadi faktor produksi utama dalam ekonomi digital modern.

Berbeda dengan sumber daya alam konvensional, data memiliki tiga karakteristik penting. Pertama, data tidak habis ketika digunakan. Kedua, data terus bertambah seiring aktivitas digital masyarakat. Ketiga, nilai data meningkat ketika dikombinasikan dengan teknologi analitik dan kecerdasan buatan.

Karakteristik tersebut menjadikan data sebagai sumber daya ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, data layak dipertimbangkan sebagai salah satu basis pajak baru yang relevan dengan struktur ekonomi abad ke-21.

Gagasan: Data Dividend Indonesia

Artikel ini mengusulkan pembentukan Data Dividend Indonesia, yaitu mekanisme yang memastikan sebagian nilai ekonomi yang dihasilkan dari data masyarakat Indonesia kembali menjadi manfaat publik.

Instrumen utama yang digunakan adalah National Data Value Tax (NDVT).

Ilustrasi Dibuat oleh AI

NDVT merupakan pajak yang dikenakan terhadap nilai ekonomi yang diperoleh perusahaan dari pemanfaatan data pengguna Indonesia, termasuk melalui:

  • iklan berbasis perilaku pengguna;
  • monetisasi data digital;
  • pelatihan model AI;
  • analitik bisnis berbasis data;
  • layanan digital yang bergantung pada aktivitas pengguna Indonesia.

Yang dikenai kewajiban bukan masyarakat, melainkan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan data tersebut. Dengan demikian, perluasan basis pajak dilakukan tanpa menambah beban masyarakat maupun UMKM.

Konsep ini juga sejalan dengan perkembangan global. Inggris, Prancis, India, dan Italia telah menerapkan berbagai bentuk Digital Services Tax (DST) untuk memastikan perusahaan digital global memberikan kontribusi fiskal yang lebih adil. Namun NDVT menawarkan pendekatan yang lebih progresif karena berfokus pada nilai ekonomi data sebagai sumber daya strategis nasional.

Simulasi Potensi Fiskal

Laporan e-Conomy SEA 2024 yang diterbitkan Google, Temasek, dan Bain & Company menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai sekitar US$90 miliar dan diproyeksikan terus meningkat pada dekade mendatang.

Mengacu pada besarnya aktivitas ekonomi digital tersebut, artikel ini menggunakan pendekatan konservatif dengan mengasumsikan nilai ekonomi data sebesar Rp500.000 per pengguna internet per tahun.

Dengan jumlah pengguna internet Indonesia sebesar 221,56 juta orang, maka nilai ekonomi data nasional diperkirakan mencapai:

221,56 juta × Rp500.000 = Rp110,78 triliun per tahun

Apabila diterapkan NDVT sebesar 5 persen, potensi penerimaan negara mencapai:

Rp110,78 triliun × 5% = Rp5,54 triliun per tahun

Potensi tersebut akan meningkat secara signifikan pada tahun 2045. Dengan asumsi terdapat 300 juta pengguna digital dan nilai ekonomi data mencapai Rp2 juta per pengguna per tahun, maka nilai ekonomi data nasional dapat mencapai:

Rp600 triliun per tahun

Dengan tarif yang sama, penerimaan negara berpotensi mencapai:

Rp30 triliun per tahun.

Ilustrasi Simulasi Pajak Data Dividend oleh AI

Penerimaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai transformasi digital pendidikan, riset AI nasional, pengembangan pusat data, penguatan keamanan siber, serta berbagai program strategis lainnya.

Implementasi dan Tantangan

Tantangan utama penerapan NDVT adalah penentuan metode valuasi data yang objektif, potensi tumpang tindih dengan rezim perpajakan internasional, serta kebutuhan menjaga daya saing investasi digital.

Karena itu, implementasi perlu dilakukan secara bertahap melalui tiga langkah. Pertama, mewajibkan transparansi pelaporan pemanfaatan data pengguna Indonesia oleh perusahaan digital besar. Kedua, menyusun standar valuasi data nasional yang mengacu pada praktik OECD dan perkembangan konsensus perpajakan global. Ketiga, menerapkan tarif secara bertahap setelah mekanisme pengukuran nilai ekonomi data terbentuk secara kredibel.

Pendekatan ini memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat ekonomi dari data tanpa menghambat inovasi maupun pertumbuhan ekonomi digital.

 

Penutup

Pada abad ke-19 bangsa-bangsa besar menjelajahi lautan demi rempah-rempah. Pada abad ke-20 mereka berebut minyak bumi. Pada abad ke-21, persaingan global berlangsung untuk menguasai data.

Indonesia memiliki salah satu populasi digital terbesar di dunia. Setiap hari, jutaan warga menghasilkan data yang menjadi bahan bakar ekonomi digital dan kecerdasan buatan global. Pertanyaannya bukan lagi apakah data memiliki nilai ekonomi, melainkan apakah Indonesia akan menjadi pemilik manfaatnya atau sekadar menjadi penghasilnya.

Perluasan basis pajak melalui National Data Value Tax bukan sekadar kebijakan fiskal. Ia merupakan langkah menuju kedaulatan digital, keadilan ekonomi, dan ketahanan fiskal jangka panjang. Ketika minyak, batu bara, dan berbagai sumber daya alam suatu hari akan berkurang, data akan terus lahir selama masyarakat Indonesia berpikir, belajar, bekerja, dan berinovasi di ruang digital.

Sejarah bangsa-bangsa besar selalu ditentukan oleh kemampuan mereka mengenali sumber daya strategis zamannya. Jika abad ini adalah abad data, maka Data Dividend Indonesia adalah kesempatan untuk memastikan bahwa kekayaan digital bangsa tidak hanya mengalir keluar, tetapi kembali menjadi fondasi kemajuan Indonesia menuju 2045.

 

Daftar Pustaka

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Survei Penetrasi Internet Indonesia 2024. Jakarta: APJII.

Google, Temasek, & Bain & Company. (2024). e-Conomy SEA 2024 Report.

International Monetary Fund. (2024). Taxing the Digital Economy: Policy Challenges and Options. Washington D.C.: IMF.

Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). Measuring Data as an Asset: Framework, Methods and Preliminary Estimates. Paris: OECD Publishing.

United Nations Conference on Trade and Development. (2025). Digital Economy Report. Geneva: United Nations.

World Bank. (2021). World Development Report 2021: Data for Better Lives. Washington D.C.: World Bank.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.

 

0 Comments