S. Herianto
Abstrak
Transformasi
digital dan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI)
telah mengubah data menjadi sumber daya ekonomi strategis abad ke-21. Di tengah
ketidakpastian global akibat perlambatan ekonomi, konflik geopolitik, dan
disrupsi teknologi, Indonesia memerlukan sumber penerimaan baru yang
berkelanjutan tanpa meningkatkan beban masyarakat. Artikel ini menawarkan
konsep Data Dividend Indonesia melalui National Data Value Tax
(NDVT), yaitu pajak atas nilai ekonomi yang diperoleh perusahaan dari
pemanfaatan data pengguna Indonesia. Dengan 221,56 juta pengguna internet, Indonesia
merupakan salah satu produsen data terbesar dunia. Mengacu pada kerangka OECD
mengenai data sebagai aset ekonomi dan World Bank yang menempatkan data sebagai
faktor produksi ekonomi digital, artikel ini mensimulasikan potensi nilai
ekonomi data nasional sebesar Rp110,78 triliun per tahun. Dengan tarif NDVT
sebesar 5 persen, negara berpotensi memperoleh penerimaan sekitar Rp5,54
triliun per tahun. Kebijakan ini tidak hanya memperluas basis pajak, tetapi
juga memperkuat ketahanan fiskal, mendorong kedaulatan digital, dan
mempersiapkan Indonesia menghadapi ekonomi berbasis data menuju Indonesia Emas
2045.
Kata
Kunci:
ketahanan fiskal, perluasan basis pajak, ekonomi digital, data, kecerdasan
buatan.
Pendahuluan
Sejarah
telah menunjukkan bahwa kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh kemampuannya
mengenali sumber daya paling bernilai pada jamannya. Terbukti, pada abad ke-19,
bangsa-bangsa besar berlomba menguasai rempah-rempah. Berikutnya, pada abad
ke-20, minyak bumi menjadi penentu kekuatan ekonomi dan geopolitik dunia. Dan kini,
pada abad ke-21, sumber daya paling strategis bukan lagi rempah-rempah maupun
minyak bumi, melainkan data.
Setiap
orang, pada setiap aktivitas digital pasti menghasilkan data. Saat masyarakat
mencari informasi, menggunakan media sosial, berbelanja online, menonton
video, atau berinteraksi dengan kecerdasan artifisial (AI), mereka menciptakan
jejak digital yang memiliki nilai ekonomi. Data tersebut menjadi bahan baku
utama periklanan digital, analisis perilaku konsumen, pengembangan algoritma,
hingga pelatihan model kecerdasan buatan.
Menurut hasil
survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia
(APJII) tahun 2024, jumlah pengguna internet Indonesia telah mencapai 221,56
juta jiwa atau sekitar 79,5 persen populasi nasional. Jumlah tersebut
menjadikan Indonesia sebagai salah satu pasar sekaligus produsen data terbesar
di dunia. Sungguh menakjubkan!
Namun,
terdapat paradoks yang perlu mendapat perhatian. Data yang dihasilkan
masyarakat Indonesia menciptakan nilai ekonomi yang sangat besar, sementara
sebagian besar manfaat ekonominya masih dinikmati oleh perusahaan digital
global. Pada saat yang sama, pemerintah menghadapi tantangan memperluas basis
pajak di tengah perlambatan ekonomi global, transisi energi, dan perkembangan
teknologi yang mengubah struktur ekonomi secara fundamental.
Dalam
konteks tersebut, muncul pertanyaan penting: bagaimana Indonesia dapat
memperluas basis pajak secara adil tanpa membebani masyarakat, sekaligus
memperkuat ketahanan fiskal jangka panjang?
Data sebagai Basis Pajak Masa Depan
OECD
dalam Measuring Data as an Asset: Framework, Methods and Preliminary
Estimates (2022) menempatkan data sebagai aset ekonomi yang dapat diukur
nilainya. Sementara itu, World Bank melalui World Development Report 2021:
Data for Better Lives menegaskan bahwa data telah menjadi faktor produksi
utama dalam ekonomi digital modern.
Berbeda
dengan sumber daya alam konvensional, data memiliki tiga karakteristik penting.
Pertama, data tidak habis ketika digunakan. Kedua, data terus bertambah seiring
aktivitas digital masyarakat. Ketiga, nilai data meningkat ketika
dikombinasikan dengan teknologi analitik dan kecerdasan buatan.
Karakteristik
tersebut menjadikan data sebagai sumber daya ekonomi yang berkelanjutan. Oleh
karena itu, data layak dipertimbangkan sebagai salah satu basis pajak baru yang
relevan dengan struktur ekonomi abad ke-21.
Gagasan: Data Dividend Indonesia
Artikel
ini mengusulkan pembentukan Data Dividend Indonesia, yaitu mekanisme
yang memastikan sebagian nilai ekonomi yang dihasilkan dari data masyarakat
Indonesia kembali menjadi manfaat publik.
Instrumen
utama yang digunakan adalah National Data Value Tax (NDVT).
![]() |
| Ilustrasi Dibuat oleh AI |
NDVT merupakan pajak yang dikenakan terhadap nilai ekonomi yang diperoleh perusahaan dari pemanfaatan data pengguna Indonesia, termasuk melalui:
- iklan
berbasis perilaku pengguna;
- monetisasi
data digital;
- pelatihan
model AI;
- analitik
bisnis berbasis data;
- layanan
digital yang bergantung pada aktivitas pengguna Indonesia.
Yang
dikenai kewajiban bukan masyarakat, melainkan perusahaan yang memperoleh
keuntungan dari pemanfaatan data tersebut. Dengan demikian, perluasan basis
pajak dilakukan tanpa menambah beban masyarakat maupun UMKM.
Konsep
ini juga sejalan dengan perkembangan global. Inggris, Prancis, India, dan
Italia telah menerapkan berbagai bentuk Digital Services Tax (DST) untuk
memastikan perusahaan digital global memberikan kontribusi fiskal yang lebih
adil. Namun NDVT menawarkan pendekatan yang lebih progresif karena berfokus
pada nilai ekonomi data sebagai sumber daya strategis nasional.
Simulasi Potensi Fiskal
Laporan e-Conomy
SEA 2024 yang diterbitkan Google, Temasek, dan Bain & Company
menunjukkan bahwa nilai ekonomi digital Indonesia telah mencapai sekitar US$90
miliar dan diproyeksikan terus meningkat pada dekade mendatang.
Mengacu pada
besarnya aktivitas ekonomi digital tersebut, artikel ini menggunakan pendekatan
konservatif dengan mengasumsikan nilai ekonomi data sebesar Rp500.000 per
pengguna internet per tahun.
Dengan
jumlah pengguna internet Indonesia sebesar 221,56 juta orang, maka nilai
ekonomi data nasional diperkirakan mencapai:
221,56
juta × Rp500.000 = Rp110,78 triliun per tahun
Apabila
diterapkan NDVT sebesar 5 persen, potensi penerimaan negara mencapai:
Rp110,78
triliun × 5% = Rp5,54 triliun per tahun
Potensi tersebut
akan meningkat secara signifikan pada tahun 2045. Dengan asumsi terdapat 300
juta pengguna digital dan nilai ekonomi data mencapai Rp2 juta per pengguna per
tahun, maka nilai ekonomi data nasional dapat mencapai:
Rp600
triliun per tahun
Dengan
tarif yang sama, penerimaan negara berpotensi mencapai:
Rp30
triliun per tahun.
![]() |
| Ilustrasi Simulasi Pajak Data Dividend oleh AI |
Penerimaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai transformasi digital pendidikan, riset AI nasional, pengembangan pusat data, penguatan keamanan siber, serta berbagai program strategis lainnya.
Implementasi dan Tantangan
Tantangan
utama penerapan NDVT adalah penentuan metode valuasi data yang objektif,
potensi tumpang tindih dengan rezim perpajakan internasional, serta kebutuhan
menjaga daya saing investasi digital.
Karena
itu, implementasi perlu dilakukan secara bertahap melalui tiga langkah.
Pertama, mewajibkan transparansi pelaporan pemanfaatan data pengguna Indonesia
oleh perusahaan digital besar. Kedua, menyusun standar valuasi data nasional
yang mengacu pada praktik OECD dan perkembangan konsensus perpajakan global.
Ketiga, menerapkan tarif secara bertahap setelah mekanisme pengukuran nilai
ekonomi data terbentuk secara kredibel.
Pendekatan
ini memungkinkan Indonesia memperoleh manfaat ekonomi dari data tanpa menghambat
inovasi maupun pertumbuhan ekonomi digital.
Penutup
Pada abad
ke-19 bangsa-bangsa besar menjelajahi lautan demi rempah-rempah. Pada abad
ke-20 mereka berebut minyak bumi. Pada abad ke-21, persaingan global
berlangsung untuk menguasai data.
Indonesia
memiliki salah satu populasi digital terbesar di dunia. Setiap hari, jutaan
warga menghasilkan data yang menjadi bahan bakar ekonomi digital dan kecerdasan
buatan global. Pertanyaannya bukan lagi apakah data memiliki nilai ekonomi,
melainkan apakah Indonesia akan menjadi pemilik manfaatnya atau sekadar menjadi
penghasilnya.
Perluasan
basis pajak melalui National Data Value Tax bukan sekadar kebijakan
fiskal. Ia merupakan langkah menuju kedaulatan digital, keadilan ekonomi, dan
ketahanan fiskal jangka panjang. Ketika minyak, batu bara, dan berbagai sumber
daya alam suatu hari akan berkurang, data akan terus lahir selama masyarakat
Indonesia berpikir, belajar, bekerja, dan berinovasi di ruang digital.
Sejarah
bangsa-bangsa besar selalu ditentukan oleh kemampuan mereka mengenali sumber
daya strategis zamannya. Jika abad ini adalah abad data, maka Data Dividend
Indonesia adalah kesempatan untuk memastikan bahwa kekayaan digital bangsa
tidak hanya mengalir keluar, tetapi kembali menjadi fondasi kemajuan Indonesia
menuju 2045.
Daftar Pustaka
Asosiasi
Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. (2024). Survei Penetrasi Internet
Indonesia 2024. Jakarta: APJII.
Google,
Temasek, & Bain & Company. (2024). e-Conomy SEA 2024 Report.
International
Monetary Fund. (2024). Taxing the Digital Economy: Policy Challenges and
Options. Washington D.C.: IMF.
Organisation
for Economic Co-operation and Development. (2022). Measuring Data as an
Asset: Framework, Methods and Preliminary Estimates. Paris: OECD
Publishing.
United
Nations Conference on Trade and Development. (2025). Digital Economy Report.
Geneva: United Nations.
World
Bank. (2021). World Development Report 2021: Data for Better Lives.
Washington D.C.: World Bank.
Republik
Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan
Data Pribadi. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.


0 Comments