Jakarta — Menjelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025. Dokumen resmi ini menjadi pedoman nasional agar kegiatan murid selama libur berjalan aman, menyenangkan, dan tetap mengutamakan perlindungan anak. SDN Pangarangan 3 langsung merespons dan bersiap menjalankan arahan tersebut secara menyeluruh.
![]() |
| Ilustrasi Jadwal Libur Sekolah |
Surat Edaran ini ditetapkan pada 26 November 2025 dan berlaku bagi seluruh satuan pendidikan pada tahun pelajaran 2025/2026.
Tidak Ada PR Berlebihan, Libur Harus Bermakna
Dalam SE ini, Mendikdasmen meminta sekolah untuk tidak memberikan pekerjaan rumah yang berlebihan atau proyek yang membebani biaya. Tugas-tugas yang menuntut penggunaan gawai dan internet secara intensif juga diminta untuk dihindari.
SDN Pangarangan 3 menyambut baik arahan ini. Bila diberikan tugas, bentuknya akan sederhana, menyenangkan, dan dapat dikerjakan bersama keluarga. Fokus utama tetap pada istirahat, kualitas hubungan keluarga, serta kegiatan yang mengasah keterampilan hidup murid tanpa tekanan akademik.
Penguatan SPAB: Keselamatan Murid Menjadi Prioritas
SE 14/2025 menekankan pentingnya Satuan Pendidikan Aman Bencana atau SPAB. Sekolah diminta memberikan pemahaman kepada murid sebelum libur mengenai keselamatan, seperti mengenali risiko bencana di rumah, mengetahui jalur evakuasi, memahami nomor darurat, menjaga keselamatan di jalan raya, serta kewaspadaan ketika bermain di pantai, gunung, atau tempat keramaian lainnya.
SDN Pangarangan 3 memastikan seluruh murid dan orang tua mendapatkan informasi penting tersebut melalui wali kelas dan komunikasi internal sekolah.
Panduan untuk Orang Tua: Liburan sebagai Ruang Berkembang
Orang tua diminta menjadikan liburan sebagai ruang untuk memperkuat hubungan keluarga. SE ini mendorong aktivitas kreatif, olahraga, permainan edukatif, kegiatan seni, membaca bersama, serta dialog positif antara orang tua dan anak.
Orang tua juga diharapkan mengatur penggunaan gawai dengan bijak. Pendampingan selama anak mengakses internet tetap menjadi kewajiban agar konten yang dikonsumsi aman dan sesuai usia.
Perlindungan Anak di Masa Liburan
SE 14/2025 memberi perhatian serius pada perlindungan murid. Pemerintah mengingatkan agar anak dijauhkan dari kekerasan fisik dan psikis, eksploitasi dalam bentuk pekerjaan yang menghilangkan hak bermain, serta praktik pernikahan usia dini.
SDN Pangarangan 3 terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak, baik di sekolah maupun dalam memberikan edukasi kepada orang tua.
Dukungan untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Surat Edaran ini juga memberikan arahan khusus bagi keluarga yang memiliki anak berkebutuhan khusus. Orang tua diminta menjaga rutinitas harian, memberikan stimulasi sesuai kebutuhan perkembangan, serta menjalin komunikasi dengan guru bila diperlukan tambahan dukungan.
Sebagai sekolah yang inklusif, SDN Pangarangan 3 akan terus menguatkan pendampingan yang sesuai kebutuhan masing-masing anak.
Pengamanan Aset Sekolah Selama Libur
SE 14/2025 mengingatkan sekolah untuk menjaga keamanan aset pendidikan selama libur. Kepala sekolah diminta mengatur piket, mengawasi laboratorium, perpustakaan, perangkat TIK, dan fasilitas lainnya agar tetap aman.
SDN Pangarangan 3 telah menyiapkan jadwal pengawasan internal demi menjaga kondisi sekolah tetap terawat.
Kanal Komunikasi Tetap Dibuka
Selama masa liburan, sekolah tetap membuka jalur komunikasi melalui wali kelas dan kontak sekolah untuk memudahkan orang tua melaporkan hal-hal penting terkait keselamatan atau perlindungan murid.
Penutup: Libur yang Aman dan Penuh Makna
Dengan diterbitkannya SE 14 Tahun 2025, SDN Pangarangan 3 memiliki pedoman yang jelas dalam memastikan libur Natal dan Tahun Baru berjalan aman, hangat, dan penuh makna. Liburan bukan hanya waktu istirahat, tetapi juga ruang untuk tumbuh, belajar, dan mempererat ikatan keluarga.
Surat Edaran tersebut dapat diunduh di bawah ini!


0 Comments