Sumenep – Tahun ajaran 2025/2026 menjadi tonggak penting bagi dunia pendidikan Indonesia. Pemerintah resmi menerbitkan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 sebagai penyempurnaan dari Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. Dua regulasi ini menjadi acuan utama dalam penyusunan dan pelaksanaan kurikulum untuk PAUD, pendidikan dasar, dan menengah di seluruh Indonesia.
Perubahan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyangkut arah pendidikan nasional yang lebih menekankan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning), integrasi teknologi, dan penguatan karakter.
![]() |
Analisis Lengkap Perbedaan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 |
Sebagai salah satu sekolah dasar yang aktif menjalankan program pembiasaan karakter, SDN Pangarangan 3 Sumenep ikut menyoroti pentingnya pemahaman atas perbedaan kedua regulasi tersebut bagi guru, siswa, dan wali murid.
Mengapa Regulasi Ini Diterbitkan?
Penyusunan kurikulum adalah proses dinamis. Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 awalnya dirancang sebagai pedoman kurikulum Merdeka Belajar, namun evaluasi di lapangan menunjukkan perlunya:
-
Penyederhanaan aturan.
-
Integrasi pendekatan pembelajaran mendalam agar siswa memahami konsep, bukan hanya hafalan.
-
Penambahan kompetensi abad ke-21 seperti koding dan kecerdasan artifisial (AI).
-
Fleksibilitas tema projek agar sekolah dapat menyesuaikan dengan potensi lokal.
Inilah yang kemudian diwujudkan melalui Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025.
![]() |
Peserta Analisis |
Perbandingan Lengkap: Permendikbudristek 12/2024 vs Permendikdasmen 13/2025
Aspek | Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 | Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 |
---|---|---|
Jenis Regulasi | Peraturan asli/tunggal. | Peraturan perubahan terhadap Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024. |
Instansi Pengesah | Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). | Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen). |
Kerangka Dasar Kurikulum (Pasal 3) | Memuat: tujuan, prinsip, karakteristik pembelajaran, landasan filosofis, sosiologis, dan psikopedagogis. | Menghapus “karakteristik pembelajaran” dan menambahkan “pendekatan pembelajaran mendalam”. |
Struktur Kurikulum (Pasal 6) | 10 jenis satuan pendidikan, termasuk sekolah luar biasa (SLB) secara terpisah. | Menggabungkan SLB ke dalam jenjang masing-masing. |
Kegiatan Kokurikuler (Pasal 16) | Projek penguatan Profil Pelajar Pancasila. | Diperluas menjadi: pembelajaran lintas disiplin, 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, dll. |
Kompetensi Kokurikuler (Pasal 17) | 6 karakter Profil Pelajar Pancasila. | 8 dimensi baru: keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, komunikasi. |
Tema Projek Kokurikuler (Pasal 18) | Ditentukan pejabat kurikulum pusat. | Tema dirumuskan oleh satuan pendidikan (lebih fleksibel & kontekstual). |
Ekstrakurikuler Kepramukaan (Pasal 22) | Opsional dan sukarela. | Minimal wajib menyediakan kepramukaan/kepanduan. |
Implementasi Kurikulum (Pasal 32) | Jadwal bertahap dan serentak sesuai jenjang. | Lebih teknis dan klasifikatif (penyesuaian huruf kategori struktur). |
Mata Pelajaran Baru (Pasal 32A) | Tidak disebutkan. | Menambahkan pelajaran pilihan "Koding & Kecerdasan Artifisial" (mulai 2025/2026). |
Pendekatan Pembelajaran | Tidak menyebut “pembelajaran mendalam”. | Mengintegrasikan “Pembelajaran Mendalam” sebagai inti metode. |
Apa Dampaknya untuk Guru dan Sekolah?
1. Pendekatan Pembelajaran Mendalam
Guru dituntut tidak sekadar mengejar penyelesaian materi, tetapi memastikan siswa memahami konsep secara mendalam, menghubungkannya dengan kehidupan sehari-hari, dan mengembangkan kemampuan berpikir kritis serta pemecahan masalah.
2. Penguatan Program Kokurikuler
Jika sebelumnya hanya fokus pada projek Profil Pelajar Pancasila, kini diperluas ke pembelajaran lintas disiplin dan program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang selaras dengan pembiasaan di SDN Pangarangan 3 Sumenep.
3. Koding dan Kecerdasan Artifisial
Tambahan pelajaran ini memberi kesempatan siswa melek teknologi, mengasah logika, dan mempersiapkan diri menghadapi dunia kerja berbasis digital.
4. Fleksibilitas Tema Projek
Sekolah memiliki kebebasan merumuskan tema yang relevan dengan potensi daerah. Misalnya, SDN Pangarangan 3 dapat mengembangkan projek berbasis kearifan lokal Sumenep untuk memperkuat identitas budaya.
Dampak pada Siswa dan Wali Murid
Bagi siswa, perubahan ini menghadirkan:
-
Pembelajaran yang lebih relevan dengan dunia nyata.
-
Keterampilan baru di bidang teknologi dan komunikasi.
-
Pembiasaan karakter yang menguatkan spiritualitas, kesehatan, dan kerja sama.
Bagi orang tua, sekolah dapat lebih mudah menjelaskan arah pembelajaran dan melibatkan mereka dalam projek kokurikuler berbasis keluarga dan masyarakat.
Pandangan SDN Pangarangan 3 Sumenep
Menurut Zainal, S.Pd, Kepala SDN Pangarangan 3 Sumenep:
“Kami menyambut baik perubahan ini. Pendekatan pembelajaran mendalam dan tambahan kompetensi baru akan memperkuat visi sekolah kami: membentuk anak berkarakter, cerdas, dan siap menghadapi tantangan era digital.”
Pendidikan yang Lebih Humanis, Adaptif, dan Visioner
Permendikdasmen No. 13 Tahun 2025 bukan hanya penyempurnaan teknis, tetapi arah baru pendidikan nasional:
-
Lebih mendalam dalam cara mengajar.
-
Lebih fleksibel dalam pengembangan tema.
-
Lebih siap menghadapi era digital melalui penguasaan teknologi.
Perubahan ini diharapkan mampu mewujudkan generasi Pelajar Pancasila yang cerdas, kreatif, berkarakter, dan kompetitif di era global.
0 Comments