SUMENEP, 5 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan kebijakan strategis melalui Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/1/2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah. Instruksi ini bertujuan memperkuat pengumpulan dan penyaluran ZIS oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), lembaga, pelaku usaha, dan institusi yang bekerja sama dengan Pemkab Sumenep, sejalan dengan arahan Presiden dan Kementerian Dalam Negeri.
![]() |
Optimalisasi Zakat ASN di Sumenep 2025 | Sinergi Baznas dan Pemerintah Daerah |
Latar Belakang dan Dasar Hukum
Instruksi ini merupakan implementasi dari:
-
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengumpulan Zakat di Lembaga Pemerintah
-
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 420.12/4456/SJ tanggal 20 Agustus 2021 tentang Penguatan Kelembagaan BAZNAS di Daerah
Instruksi ini mendorong percepatan pengentasan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan melalui mekanisme zakat penghasilan dan sedekah produktif.
Edukasi ZIS di Lingkungan Pemerintahan
Setelah diterbitkan, instruksi ini langsung direspons oleh sejumlah instansi. Dinas Perkimhub menjadi salah satu pelopor pelaksanaan sosialisasi zakat penghasilan, mengajak pegawai ASN untuk menunaikan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sumenep.
Sosialisasi ini dilengkapi edukasi nilai-nilai keadilan sosial dan spiritual zakat, serta teknis pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing instansi pemerintah.
Cakupan dan Sasaran Instruksi
Instruksi ini ditujukan kepada:
-
Bupati dan Wakil Bupati
-
Sekretaris Daerah dan seluruh kepala OPD
-
Camat, Kepala Puskesmas, Direktur RSUD, Kepala Sekolah, dan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep
-
Pimpinan dan staf BUMD
-
Seluruh pelaku usaha dan pihak yang bekerja sama dengan pemerintah
Sasaran utama adalah Muslim di kalangan ASN, tenaga kesehatan, guru, dan pegawai BUMD, agar secara rutin mengeluarkan zakat penghasilan dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Sumenep.
Rincian Tugas dalam Instruksi
Instruksi Bupati memuat beberapa arahan strategis:
-
Koordinasi aktif dengan BAZNAS, termasuk edukasi ZIS, pembentukan UPZ, dan fasilitasi pemotongan zakat penghasilan ASN.
-
Fasilitasi infak dan sedekah bagi pegawai Muslim di lingkungan kerja masing-masing.
-
Pelaporan berkala hasil koordinasi kepada Bupati sebagai bahan evaluasi.
Instruksi ini mencakup pula dorongan kepada pihak ketiga (pelaku usaha atau kontraktor pemerintah) untuk mengalokasikan zakat/infaq/sedekah sesuai ketentuan.
Tanggapan Masyarakat
Kebijakan ini disambut dengan respons beragam. Kalangan birokrasi menilai ini sebagai langkah maju dalam sistematikasi kesejahteraan sosial, sekaligus bentuk tanggung jawab moral ASN terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Namun, sejumlah elemen masyarakat seperti organisasi kepemudaan mengajukan perlunya penegasan teknis, khususnya soal syarat nisab dan penghitungan zakat penghasilan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Perwakilan ormas mengingatkan bahwa zakat mal hanya diwajibkan pada penghasilan yang telah mencapai nisab dan haul tertentu, serta tidak boleh dipaksakan kepada ASN dengan pendapatan di bawah standar.
Peran BAZNAS Kabupaten Sumenep
BAZNAS Sumenep telah lama menjadi ujung tombak pengelolaan ZIS dengan pendekatan manajerial modern. Beberapa strategi yang telah dijalankan antara lain:
-
Pembentukan dan pembinaan UPZ di berbagai instansi
-
Monitoring dan evaluasi pengumpulan zakat
-
Pemberdayaan ekonomi melalui program zakat produktif seperti bantuan usaha kecil, beasiswa pendidikan, bantuan alat usaha, hingga bantuan renovasi tempat ibadah
-
Program “Sumenep Cerdas”, “Sumenep Peduli”, dan “Sumenep Sehat”
Langkah ini dinilai sangat mendukung visi pemerintah daerah untuk membentuk masyarakat religius dan sejahtera secara ekonomi.
Implementasi di Lingkungan Sekolah
Instruksi ini juga menyasar institusi pendidikan, termasuk TK Negeri, SD Negeri, SMP Negeri, dan SKB. Kepala sekolah dan guru diwajibkan membentuk UPZ dan mengedukasi pentingnya zakat kepada tenaga pendidik maupun peserta didik.
Sekolah dasar seperti SDN Pangarangan 3 misalnya, telah lama aktif dalam membentuk kesadaran sosial melalui kegiatan filantropi dan gerakan kepedulian. Kegiatan seperti pengumpulan donasi Ramadan, infak Jumat, dan edukasi siswa tentang berbagi merupakan bagian dari karakter pendidikan berbasis nilai agama dan kemanusiaan.
Instruksi ini menjadi penguatan terhadap misi sekolah dalam menanamkan nilai kebaikan dan keadilan sosial sejak dini.
Harmonisasi dengan Kegiatan Nonakademik
Instruksi ini dapat dikolaborasikan dengan kegiatan nonakademik di sekolah, seperti:
-
Pramuka Peduli
-
Gerakan Jumat Berkah
-
Edukasi zakat melalui proyek P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila)
Kegiatan ini juga mendukung ketercapaian visi dan misi sekolah serta profil pelajar Pancasila, terutama pada dimensi gotong royong dan beriman-bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Strategi Keberhasilan
Agar instruksi ini tidak hanya sebatas dokumen, perlu dilakukan langkah konkret:
-
Menyusun petunjuk teknis (juknis) pemotongan zakat penghasilan
-
Memberikan pelatihan teknis kepada pengurus UPZ
-
Menyusun sistem pelaporan UPZ berbasis digital
-
Menyediakan kanal konsultasi hukum dan keagamaan bagi ASN yang ragu dalam penghitungan zakat
-
Melibatkan tokoh masyarakat, ulama, dan ormas dalam proses edukasi massal
Pemerintah juga diharapkan menyosialisasikan data nisab zakat terbaru dan menjalin kerja sama erat dengan Kementerian Agama dan BAZNAS Pusat.
Data Historis dan Evaluasi
Berdasarkan riset lokal, potensi zakat penghasilan ASN di Kabupaten Sumenep sangat besar, namun realisasinya masih rendah. Hal ini disebabkan oleh:
-
Kurangnya pemahaman zakat mal secara benar
-
Belum adanya sistem potong langsung penghasilan
-
Belum optimalnya pembentukan dan fungsi UPZ
Instruksi Bupati 2025 diharapkan menjawab semua tantangan tersebut dan memperkuat sistem pengelolaan ZIS secara akuntabel dan transparan.
Mari bersama-sama mendukung implementasi instruksi Bupati tentang zakat ini demi menciptakan masyarakat Sumenep yang berdaya, sejahtera, dan religius. Bagi ASN, guru, tenaga kesehatan, hingga pelaku usaha, salurkan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS Kabupaten Sumenep dan dukung program-program pemberdayaan masyarakat yang tepat sasaran.
Ajarkan pula nilai-nilai zakat dan infak kepada anak-anak kita di sekolah sebagai bagian dari pembentukan karakter pelajar Pancasila. Wujudkan zakat sebagai kekuatan sosial bersama!
#ZakatASN #InstruksiBupatiSumenep #BaznasSumenep #ZakatPenghasilan #UPZ #PendidikanKarakter #ZIS2025
0 Komentar